Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riuh Harga Tiket Nebeng Jet Pribadi Kaesang

Pihak Kaesang menaksir biaya atau harga tiket 'tebengan' jet pribadi mencapai Rp90 juta.
Pasangan Kaesang Pangerap dan Erina Gudono/instagram
Pasangan Kaesang Pangerap dan Erina Gudono/instagram

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa harga tiket jet pribadi atau private jet yang ditumpangi Kaesang Pangarep ditaksir mencapai Rp90 juta. Angka itu tentu bukan harga resmi, tetapi hanya taksiran dari pihak Kaesang.

Adapun taksiran biaya atau nilai gratifikasi yang ada di formulir itu merujuk pada nilai atau biaya dari obyek yang diterima pelapor diduga sebagai gratifikasi. Pihak PSI menyebut, Kaesang tidak bisa menaksir harga atau biaya yang dikeluarkannya untuk terbang dengan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) saat itu. 

"Petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujar Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo melalui siaran pers, Kamis (19/9/2024). 

Francine menyebut angka Rp90 juta itu hanya untuk kebutuhan pengisian formulir. Selanjutnya, pihak KPK akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat. 

"Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," timpal Francine.

PSI, yang saat ini dipimpin oleh Kaesang sebagai ketua umum, menyatakan bakal mengikuti arahan KPK soal status fasilitas yang diterima oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu. Partai berlambang mawar itu meyakini fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang bukan gratifikasi karena dia bukan penyelenggara negara. 

Kedatangan Kaesang beberapa hari lalu pun disebut baru sekadar untuk melapor dan berkonsultasi ke KPK. Tujuannya untuk mengetahui apabila fasilitas jet pribadi itu adalah bentuk gratifikasi. 

Kaesang pun mengklaim bahwa jet yang ditumpanginya itu merupakan tebengan yang diberikan temannya. Sementara itu, pihak KPK menyebut teman Kaesang dimaksud berinisial Y. Namun, belum bisa dipastikan apabila sosok Y itu ikut dalam penerbangan dimaksud.

Bareng Kakak Ipar 

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap bahwa Kaesang Pangarep telah menjelaskan harga tiket jet pribadi yang membawanya ke Amerika Serikat Rp90 juta per orang.

Pernyataan Kaesang itu disampaikan saat itu melakukan klarifikasi ke KPK pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Kaesang diketahui nebeng jet pribadi milik temannya bersama dengan istrinya, Erina Gudono, kakak ipar dan seorang stafnya.

"Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira total Rp360 juta, kalau ditetapkan milik negara," terangnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Adapun KPK sedang menganalisa tindakan Kaesang tersebut apakah terkait dengan posisi ayahnya sebagai presiden atau tidak. KPK, kata Pahala, memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk menelaah kasus yang menghebohkan publik tersebut.

"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3-4 hari selesai lah itu ya," jelas Pahala.

Adapun KPK menuturkan bahwa teman Kaesang yang dimaksud sebagai pemilik jet pribadi adalah seseorang berinisial "Y". 

"Inisial Y kalau gak salah depannya. Tapi kita enggak tahu nih, bener nggak nama lengkapnya ini," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Pahala tidak menjelaskan secara detail, siapa sosok Y tersebut. Dia hanya menuturkan bahwa hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. Adapun, masih belum juga diketahui apakah sang teman WNA atau WNI. Identitas detail sang teman masih belum diketahui. 

"Enggak disebut detail siapa, cuma nama gitu. Kita juga gak tau," jelasnya. 

Proses Telaah 

Adapun saat ini KPK tengah mendalami perkara dugaan gratifikasi Kaesang melalui dua direktorat, yakni Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). 

KPK menyebut, kendati Kaesang sudah melapor ke Direktorat Gratifikasi, pengaduan masyarakat terhadap Kaesang tetap akan ditindaklanjuti oleh Direktorat PLPM. 

"Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda. Pelaporan Saudara Kaesang di Gratifikasi itu masuk di ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM di bawah Kedeputian INDA [Informasi dan Data]," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024).

Tessa menyebut ada kemungkinan masing-masing direktorat menghimpun informasi dan data yang baru. Oleh karena itu, kedua direktorat akan saling tukar-menukar informasi dan data yang dimiliki mengenai perkara dugaan gratifikasi Kaesang. 

"Jadi bisa saja hasil yang ada di PLPM berbeda dengan apa yang dilaporkan di Direktorat Gratifikasi. Namun kalau sama pelaporannya dan tidak ada tambahan informasi atau data,, tentunya pada saat dilaporkan ditetapkan atau diumumkan di Direktorat Gratifikasi maka hasilnya akan sama di Direktorat PLPM juga,"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper